"SELAMAT DATANG DI BLOG SDN PASIR GOMBONG 01"

TRANSLATE



Friday 7 December 2012


TATA TERTIB SEKOLAH

Tata tertib ini dibuat untuk mengatur kegiatan sekolah sehingga tercipta suasana tata kehidupan sekolah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran proses belajar mengajar . sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga sekolah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai dengan kesalahannya.

I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )

  1. Jam pelajaran dimulai pukul 07.00
  2. Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
  3. Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdoa.
  4. Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
  5. Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
  6. Siswa yang pulang karena sakit / keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
  7. Siswa yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter / orang tua / wali.
  8. Piket kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan jadwal piket.

II. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI.

  1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan mulai pukul 07.00 WIB, dan siswa hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
  2. Siswa melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
  3. Siswa memakai seragam sekolah lengkap waktu upacara .
  4. Siswa yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti upacara.
  5. Setiap hari Jum’at dilaksanakan SKJ dan atau Jum’at bersih.
  6. Siswa mengikuti SKJ harus memakai seragam olah raga.



III. SERAGAM SEKOLAH .

1.    Siswa setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih-Merah.
2.    Siswa setiap hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik.
3.    Siswa setiap hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam Pramuka.
4.    Siswa setiap jam pelajaran Olah Raga harus memakai seragam Olah Raga.

IV. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.
  1. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.    Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian bebas rapi dan bersepatu.

V. KEWAJIBAN SISWA.

1.    Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah, guru, serta karyawan sekolah.
2.    Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga sekolah.
3.    Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
4.    Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak / Ibu guru.
5.    Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya dengan rapi dilengkapi  dengan pengaman.
6.    Semua siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.

VI. HAK- HAK SISWA.

1.    Siswa berhak mengikuti pelajaran sampai akhir pelajaran.
2.    Siswa berhak mendapat perhatian dan layanan sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan petunjuk dan ijin penggunaannya.


VII. LARANGAN – LARANGAN DI SEKOLAH.

1.    Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
2.    Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan diluar sekolah.
3.    Siswa dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
4.    Siswa dilarang membeli makanan / minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
5.    Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
6.    Siswa dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
7.    Siswa dilarang berjudi dan sejenisnya.
8.  Siswa dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
9.    Siswa dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar sekolah.
10. Siswa dilarang mencoret-coret semua fasilitas sekolah ( tembok, meja, kursi, dsb )
11. Siswa dilarang membawa Tip Ex, cat, dan sejenisnya.
12. Siswa dilarang bercukur gundul/plontos  atau mengecat rambut .
13. Siswa putra.dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
14. Siswa putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang berlebihan.
15. Siswa dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
16. Siswa dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
17. Siswa dilarang bermain sepeda saat jam sekolah.
18. Siswa dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
19. Siswa dilarang membawa telepon genggam atau Hand Phone ke sekolah.

No comments :