Ketentuan jabatan fungsional guru diatur dalam
Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993, dan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala badan Administrasi Kepegawaian
Negara Nomor 0433/P/1993, Nomor 25 Tahun 1993.
Angka kredit yang harus dipenuhi oleh guru untuk persyaratan naik pangkat/jabatan adalah sebagai berikut:Sumber : http://kti.lpmpjabar.go.id