"SELAMAT DATANG DI BLOG SDN PASIR GOMBONG 01"

TRANSLATE



Monday 18 March 2013

Daftar Nilai Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru

Ketentuan jabatan fungsional guru diatur dalam Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993, Nomor 25 Tahun 1993.
Angka kredit yang harus dipenuhi oleh guru untuk persyaratan naik pangkat/jabatan adalah sebagai berikut:
 

 Sumber : http://kti.lpmpjabar.go.id