Semua
guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus
memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar
terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013
nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak
sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru
minimal 24 jam per minggu.
Khusus
untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74
Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen
PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1.
Tugas
sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar
6 jam
2.
Tugas
sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib
mengajar 12 jam
3.
Tugas
sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib
mengajar 12 jam
4.
Tugas
sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib
mengajar 12 jam
5.
Tugas
sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga
minimal wajib mengajar 12 jam
6.
Tugas
sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar
12 jam
7.
Tugas
sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga
minimal wajib mengajar 12 jam
8.
Tugas
sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib
mengajar 12 jam
Selain tugas
tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan
ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk
wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
Khusus
untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal
wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di
samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri
(pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang
lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum
bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu
mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.
ketentuan
bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut ( Tugas Struktural ):
1.
Guru
yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam
mengajarnya
2.
Guru
Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena
guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3.
Penambahan
jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar
isi KTSP
4.
Program
pengayaan atau remedial
teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5.
Pembelajaran
ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan
sertifikasi mata pelajaran
6.
Pemecahan
Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas
jumlah siswa minimal 20
7.
Pembelajaran
Team teaching
tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8.
Guru
Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak
diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh
untuk tingkat SMP
9.
Pengembangan
diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara
resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011