"SELAMAT DATANG DI BLOG SDN PASIR GOMBONG 01"

TRANSLATE



Friday, 7 December 2012

KUNJUNGAN DARI NEGARA POLANDIA


FOTO BERSAMA 
DI SDN PASIR GOMBONG 01 KEC. CIKARANG UTARA




 
















»» Baca Selanjutnya...

TATA TERTIB SEKOLAH

Tata tertib ini dibuat untuk mengatur kegiatan sekolah sehingga tercipta suasana tata kehidupan sekolah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran proses belajar mengajar . sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga sekolah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai dengan kesalahannya.

I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )

  1. Jam pelajaran dimulai pukul 07.00
  2. Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
  3. Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdoa.
  4. Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
  5. Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
  6. Siswa yang pulang karena sakit / keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
  7. Siswa yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter / orang tua / wali.
  8. Piket kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan jadwal piket.

II. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI.

  1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan mulai pukul 07.00 WIB, dan siswa hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
  2. Siswa melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
  3. Siswa memakai seragam sekolah lengkap waktu upacara .
  4. Siswa yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti upacara.
  5. Setiap hari Jum’at dilaksanakan SKJ dan atau Jum’at bersih.
  6. Siswa mengikuti SKJ harus memakai seragam olah raga.



III. SERAGAM SEKOLAH .

1.    Siswa setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih-Merah.
2.    Siswa setiap hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik.
3.    Siswa setiap hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam Pramuka.
4.    Siswa setiap jam pelajaran Olah Raga harus memakai seragam Olah Raga.

IV. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.
  1. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.    Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian bebas rapi dan bersepatu.

V. KEWAJIBAN SISWA.

1.    Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah, guru, serta karyawan sekolah.
2.    Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga sekolah.
3.    Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
4.    Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak / Ibu guru.
5.    Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya dengan rapi dilengkapi  dengan pengaman.
6.    Semua siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.

VI. HAK- HAK SISWA.

1.    Siswa berhak mengikuti pelajaran sampai akhir pelajaran.
2.    Siswa berhak mendapat perhatian dan layanan sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan petunjuk dan ijin penggunaannya.


VII. LARANGAN – LARANGAN DI SEKOLAH.

1.    Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
2.    Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan diluar sekolah.
3.    Siswa dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
4.    Siswa dilarang membeli makanan / minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
5.    Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
6.    Siswa dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
7.    Siswa dilarang berjudi dan sejenisnya.
8.  Siswa dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
9.    Siswa dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar sekolah.
10. Siswa dilarang mencoret-coret semua fasilitas sekolah ( tembok, meja, kursi, dsb )
11. Siswa dilarang membawa Tip Ex, cat, dan sejenisnya.
12. Siswa dilarang bercukur gundul/plontos  atau mengecat rambut .
13. Siswa putra.dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
14. Siswa putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang berlebihan.
15. Siswa dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
16. Siswa dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
17. Siswa dilarang bermain sepeda saat jam sekolah.
18. Siswa dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
19. Siswa dilarang membawa telepon genggam atau Hand Phone ke sekolah.
»» Baca Selanjutnya...

Wednesday, 5 December 2012

Sekilas Pramuka




GERAKAN PRAMUKA INDONESIA (The Indonesia Scout Movement)

Sejarah Kepramukaan

Scouting yang di kenal di Indonesia dikenal dengan istilah Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat dalam kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara intensif kepada 21 orang pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907. Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan di Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.

»» Baca Selanjutnya...
DAFTAR TENAGA KEPENDIDIKAN
SDN PASIR GOMBONG 01
KECAMATAN CIKARANG UTARA KABUPATEN BEKASI
_________________________________________________________________________


Nama                      : SUDARJAT HERASISWANA, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir   : Bekasi, 27-09-1961
Jabatan                   : Kepala Sekolah
NIP                          : 19610927 198305 1 001
NUPTK                     : 3259 7396 4120 0023
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 

________________________________________________________________________

 
Nama                      : MUNADI, A.Ma.Pd
Tempat/Tgl. Lahir   : Bekasi,07-05-1959
Jabatan                   : Guru Kelas
NIP                          : 19590705.198305.1.002
NUPTK                     : 2839 7376 3920 0052
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 



_________________________________________________________________________
 

Nama                      : ETI NURBAETI, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir   : Purwakarta, 26-12-1963
Jabatan                   : Guru Kelas
NIP                          : 19631226.198410.2.002
NUPTK                     : 2544 7416 4430 0022
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 



_________________________________________________________________________
 
 
Nama                      : EDI MULYANA, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir   : Subang, 09-11-1965
Jabatan                   : Guru Kelas
NIP                          : 19650911.199603.1.002
NUPTK                     : 8441 7136 4720 0013
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 




_________________________________________________________________________
  
 
Nama                      : N. MASTUROH, S.Pd.I
Tempat/Tgl. Lahir   : Karawang,
Jabatan                   : Guru PAI
NIP                          : 19650911.199603.1.002
NUPTK                     : 8441 7136 4720 0013
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 


_________________________________________________________________________
 
 
 Nama                      : YADI, S.Pd.SD
Tempat/Tgl. Lahir   : Bekasi, 17-04-1985
Jabatan                   : Guru Kelas 4A
NIP                          : -
NUPTK                     : 7749 7636 6520 0012
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 




_________________________________________________________________________


 Nama                      : HARUN ROSID, S.Pd.SD
Tempat/Tgl. Lahir   : Subang, 06 - 07 - 1981
Jabatan                   : Guru Kelas 4B
NIP                          : -
NUPTK                     : 
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 


_________________________________________________________________________


 Nama                      : KARYONO, S.Pd.SD
Tempat/Tgl. Lahir   : Bulakkamba Brebes, 22 - 04 - 1973
Jabatan                   : Guru Kelas 5B
NIP                          : -
NUPTK                     : 
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 
_________________________________________________________________________


 Nama                      : UUM HUMAYAH, S.Pd.SD
Tempat/Tgl. Lahir   : Karawang, 12 - 11 - 1982
Jabatan                   : Guru Kelas 3B
NIP                          : -
NUPTK                     : 
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 


_________________________________________________________________________


 Nama                      : EUIS MASITOH NA, S.Pd.SD
Tempat/Tgl. Lahir   : Bekasi, 10 - 07 - 1983
Jabatan                   : Guru Kelas 6B
NIP                          : -
NUPTK                     : 
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 


_________________________________________________________________________

 Nama                      : HENDRA GUNAWAN
Tempat/Tgl. Lahir   : Tasikmalaya, 26 - 11 - 1984
Jabatan                   : Guru Kelas 3A
NIP                          : -
NUPTK                     : 
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 


_________________________________________________________________________

 Nama                      : ENDAH DINARTI, S.Pd.I
Tempat/Tgl. Lahir   : Jakarta, 02 - 04 - 1975
Jabatan                   : Guru SB & K
NIP                          : -
NUPTK                     : 
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 


_________________________________________________________________________

 Nama                      : LIA ARIFIANTI
Tempat/Tgl. Lahir   : Jakarta, 30 - 12 - 1985
Jabatan                   : Guru Bahasa Inggris
NIP                          : -
NUPTK                     : 
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 


_________________________________________________________________________
 
 Nama                      : IDA MARLINA
Tempat/Tgl. Lahir   : Subang, 15 - 02 - 1973
Jabatan                   : Guru Kelas 2
NIP                          : -
NUPTK                     : 
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 


_________________________________________________________________________


 Nama                      : BUDI PURNOMO, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir   : Bekasi, 16 - 06 - 1986
Jabatan                   : Guru PJOK
NIP                          : -
NUPTK                     : -
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 



_________________________________________________________________________

 Nama                      : AAS SALAMAH, S.Pd.I
Tempat/Tgl. Lahir   : Bekasi, 01 - 06 - 1989
Jabatan                   : Guru BTQ
NIP                          : -
NUPTK                     : 
Unit Kerja                : SDN Pasir Gombong 01 


_________________________________________________________________________
»» Baca Selanjutnya...

SOAL-SOAL LATIHAN ONLINE

»» Baca Selanjutnya...

LATIHAN

»» Baca Selanjutnya...

Monday, 3 December 2012

FOTO-FOTO


FOTO-FOTO KEGIATAN GERAK JALAN HUT PGRI KE-67
KECAMATAN CIKARANG UTARA
SDN PASIR GOMBONG 01








»» Baca Selanjutnya...